Manasik Haji dan Umrah
Berikut ini akan dijelaskan seputar Haji dan Umrah di mulai dari: Pengertian Haji dan Umrah, Hukum Ibadah Haji dan Umarah, Syarat-syarat Wajib Haji dan Umrah.
A. Pengertian Haji dan Umrah
1. Haji Adalah ibadah dengan sengaja (niat) mengunjungi Baitullah untuk menjalankan amalan-amalan tertentu, seperti Wuquf, Tawaf, Sa’I, dan amalan lainnya pada waktu tertentu secara tertib.
2. Umrah Adalah sengaja mengunjungi Baitullah untuk melakukan Tawaf, Sa’I, Bercukur (Tahalul) dengan cara tertentu pada waktu kapan saja.
B. Hukum Ibadah Haji dan Umrah
1. Hukum Haji
a. Wajib Haji hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu dan hanya sekali dalam seumur hidup.
b. Sunah Haji hukumnya sunah ialah haji yang dilaksanakan lebih dari sekali (kecuali haji nazar –hukumnya wajib).
2. Hukum Umrah
a. Wajib Yaitu Umrah yang baru pertama kali dilaksanakan atau karena nazar.
b. Sunah Yaitu Umrah selain di atas.
C. Syarat-syarat Wajib Haji dan Umrah
1. Islam, orang kafir tidak wajib mengerjakan haji dan apabila melaksanakan ibadah haji tidak sah hajinya.
2. Aqil (berakal) haji tidak wajib bagi orang gila.
3. Balig, anak-anak yang belum balig tidak wajib mengerjakakan haji.
4. Merdeka, bukan hamba sahaya.
5. Istitho’ah, pengertiannya seperti berikut:
-Sehat jasmani dan rohani.
-Mempunyai bekal dan biaya yang cukup untuk pulang pergi dan biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan. -Ada kendaraan yang layak. Aman dalam perjalanan.
-Ada atau bersama mahramnya bagi wanita.
Demikian penjelelasan Manasik Haji dan Umrah. Semoga bermanfaat.
Barakallahu fiikum ... Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar